Kantor Berita Peristiwa

Pemprov Aceh Tunggu Revisi Qanun Agar Bank Konvensional Beroperasi Lagi


Tajuknews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi lampu hijau terkait rencana bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh. Pemprov Aceh juga masih menunggu hasil revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

"Untuk dapat beroperasi kembali bank konvensional tentu harus revisi Qanun LKS yang menyatakan hal tersebut. Dan sama-sama kita tunggu kajian oleh dewan," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA saat dimintai konfirmasi detikSumut, Kamis 13 Juli 2023.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, pihak legislatif saat ini sedang melakukan kajian terhadap wacana revisi qanun tersebut. Proses kajiannya melibatkan pihak-pihak berkompeten dan hasilnya nanti akan terlihat perlu tidaknya revisi qanun.

"Kita tunggu saja hasil kajian yang sedang dilakukan DPRA. Pemerintah Aceh tentu pelaksana terhadap qanun tersebut," ujar MTA.

Sebelumnya, (OJK) memberi lampu hijau terkait rencana bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh. Hal itu dilakukan lewat revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya tidak ingin lagi melihat suatu daerah membedakan antara bank konvensional dan bank syariah. Biarkan masyarakat yang memilih layanan perbankannya sendiri.

"Seharusnya memang konversi bank syariah itu tidak bisa dipaksakan, lebih baik itu natural aja masyarakat penggunanya nanti. Kalau masyarakat akan suka silakan dipakai. Kalau masyarakat tidak suka bank konvensional juga akan tutup sendiri itu bank konvensional," kata Dian kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/7) seperti dikutip dari detikFinance.

Pemerataan bank konvensional dan bank syariah bertujuan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tersedia dan terlayani sebaik-baiknya. Hal ini juga untuk mendorong perekonomian di suatu daerah, dalam hal ini Aceh.

"Kita kan Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi biarkan saja secara natural, alamiah. Jadi tidak ada yang dirugikan, bank tidak dirugikan, pemerintah tidak dirugikan, masyarakat juga tidak dirugikan yang penting ekonomi Aceh maju," ucapnya.(detik)
Labels: Ekonomi

Thanks for reading Pemprov Aceh Tunggu Revisi Qanun Agar Bank Konvensional Beroperasi Lagi. Please share...!

0 Komentar untuk "Pemprov Aceh Tunggu Revisi Qanun Agar Bank Konvensional Beroperasi Lagi"

Back To Top