Aktual, Inspiratif

Bursa Efek Indonesia Revisi Batas Trading Halt Jadi 8%

Bursa Efek Indonesia Revisi Batas Trading Halt Jadi 8%


Tajuknews.id – Dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat. Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025.

Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% (lima belas persen) bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:

  1. Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
    Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8% (delapan persen);
  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas persen);
  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% (dua puluh persen) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • sampai akhir sesi perdagangan; atau
    • lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK

Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor. Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada. Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar.

Mirzayanti Terpilih sebagai Sekreg Ibu Profesional Aceh Periode 2025-2027

Tajuknews - Mirzayanti, S.PdI terpilih sebagai Sekretaris Regional (Sekreg) Ibu Profesional (IP) Aceh. 

Mirzayanti terpilih dalam pemungutan suara secara online selama 3 hari, 15-17 Februari 2025.


Ketua Tim Open Recruitment, Nur Hafizoh mengatakan ada tiga kandidat yang mengikuti pemilihan, yaitu Deni Yudatil Halimah, Nurul Khusna dan Mirzayanti. Mereka dipilih secara online sejak tanggal. 15 hingga  17 Februari 2025.


"Dari tiga kandidat, Mirzayanti unggul dari dua kandidat lainnya" Ujar Bunda Hana sapaan akrab Nur Hafizoh. 


Lebih lanjut, Bunda Hana menjelaskan ketiga kandidat sebelumnya telah menyampaikan visi, misi dan program kerja kepada para member, yang notabene sebagai peserta pemilih. 


"Para pemilih dapat menilai sendiri mana kandidat yang terbaik untuk memimpin Sekreg 2 tahun ke depan," Lanjut Bunda Hana


Sementara itu, Sekreg IP Aceh Terpilih Mirzayanti mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada para pengurus dan member atas kepercayaan kepada dirinya untuk memimpin IP Aceh periode  2025-2027.


"Insya Allah, kita akan berkolaborasi dengan semua pihak, untuk mewujudkan IP Aceh yang unggul, berkualitas dan profesional sesuai dengan tagline Ibu Profesional Pusat, bersinergi, empati dan regenerasi" Kata Bunda Mirzayanti


Sebagaimana diketahui, Ibu Profesionsl adalah komunitas para perempuan yang senantiasa memantaskan dirinya baik sebagai ibu maupun calon ibu,  dengan memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membangun peradaban mulai dari dalam keluarga.


Tanggal 22 Desember 2011, komunitas ini lahir dari kota kecil, Salatiga, di kaki gunung Merbabu, didirikan oleh Ibu Septi Peni Wulandani. Sekarang sudah merambah di 57 titik simpul kota/kab di Indonesia dan menyebar ke 15 negara, Asia dan Timur Tengah.

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kakankemenag Aceh Besar Terima Penghargaan dari Kejari

Tejuknews.id - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H. Saifuddin SE, menerima Piagam  penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar atas sinergitas dalam pengurusan serta fasilitasi percepatan sertifikat tanah wakaf di wilayah Aceh Besar tahun 2024.


Penyerahan penghargaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, S.H.,M.H.,M.Si, berlangsung di Aula Baharudin Lopa, Senin (20/01/2025).


Kakankemenag Aceh Besar Saifuddin menyampaikan rasa syukur dan menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran kemenag Aceh Besar terutama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang menjadi ujung tombak percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar.


“Tentunya ini sinergitas semua pihak terkait, baik itu di internal Kemenag Aceh Besar mulai dari KUA dan Pejabat kemenag dan juga dari ekternal Kemenag seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tentunya pihak Kejasaan Negeri Aceh Besar yang telah memberikan dukungan kepada kami, maka kami berharap sinergitas ini terus berlanjut,” ujar Mantan Kabag TU Kemenag Aceh itu.


Sebelumnya kata Saifuddin, Kemenag Aceh Besar juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh Besar.


“Dan InshaAllah pada tahun 2025 ini juga akan kita lanjutkan kembali MOU baik dengan Kejari maupun BPN Aceh Besar tersebut karena memang sangat bernilai positif untuk penyelamatan harta agama, khususnya di Aceh Besar,” lanjutnya.


Saifuddin menambahkan program sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu prioritas pemerintah melalui Kementeri Agama sebagai upaya dari untuk melindungi tanah wakaf dari potensi hilang atau hal lainnya yang tidak diinginkan. Selain itu tanah wakaf yang telah terdata dengan baik selanjutnya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.


“Potensi tanah wakaf kita sangat besar, namun belum semuanya tercatat dan tersertifikasi karena orang tua kita dulu waktu memberikan wakaf hanya sekedar ikrar saja tidak tercatat, nah hari ini menjadi tuntutan agar semuanya tercatat melalui proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga tidak bermasalah dikemudian hari, terutama sengketa dengan ahli waris,” ujar Saifuddin.


Pada kesempatan itu Saifuddin juga kembali menghimbau kepada seluruh pihak terkait terutama keuchik dan imam gampong agar pro aktif menjaga, menyelamatkan dan memberdayakan tanah wakaf. Jika masih ada tanah wakaf di daerahnya belum memiliki legalitas surat agar dapat menghubungi petugas di kantor KUA Kecamatan sehingga dapat diproses akta ikrar wakaf dan proses sertifikat.

Peringati HAB Ke-79: Kemenag Aceh Besar Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Tajuknews.id - Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar siap menyukseskan program makan bergizi gratis yang merupakan program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.


Hal demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H. Saifuddin, S.E, pada peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke -79 di Lapangan Bola Karya Utama Lamreung Aceh Besar, Jumat 3 Januari 2025.


Saifuddin menyebutkan seluruh madrasah di Aceh Besar mulai dari tingkat MI, Mts, MA serta lembaga pendidikan lainnya yang berada dibawah binaan kementerian agama siap menyukseskan program tersebut demi mewujudkan cita-cita Indonesa Emas.


“Sebagaimana amanah menteri agama bahwa lembaga pendidikan dibawah kementerian agama siap mendukung program pemerintahan Prabowo-Gibran, salah satunya program makan bergizi gratis,” ujarnya.


Saifuddin menyebutkan setidaknya terdapat 47 Madrasah Ibtidiyah Negeri, 8 Madrasah Tsnawiyah Negeri dan 6 Madrasah Aliyah Negeri di bawah Kemenag Aceh Besar, itu belum termasuk belasan lembaga pendidikan Swasta dan pondok pesantren.


“Karena Aceh Besar salah satu kabupaten yang paling banyak madrasahnya di Aceh, dan Insyaallah kita berkomitmen menyukseskan program yang sangat baik ini, sehingga generasi kedepan adalah generasi yang sehat, cerdas dan berakhlak mulia,” ujarnya.


Saifuddin menambahkan, Menteri Agama dalam sambutannya pada HAB ke 79 juga menyampaikan bahwa pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan adalah cita-cita Kementerian Agama dari masa ke masa. Kementerian Agama tegas Menteri Nasarudin Umar berkomitmen menyiapkan yang berkulitas dan terjangkau.


“Semua warga, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang kaya dan kurang mampu, termasuk penyandang disabilitas harus mendapatkan pendidikan agama dan keagamaan yang setara dan berkeadilan,” lanjutnya lagi.


Pada kesempatan itu, dalam amanatnya Menteri agama juga menyampaikan komitmen Kementerian Agama dalam pemberdayaan ekonomi umat untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Hal itu antara lain dilakukan Kementerian agama melalui program Kemandirian Pesantren, Pengembangan ekosistem ekonomi Haji, serta mengoptimalkan pengelolaan zakat, wakaf, dana punia dan filantropi lainnya.

Diguyur Hujan, Peringatan HAB Ke-79 Kemenag Aceh Besar Berlangsung Khidmat

Tajuknews.id - Upacara peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementrian Agama Kabupaten Aceh Besar berlangsung Khidmat meskipun berlangsung dibawah guyuran hujan, Jumat 3 Januari 2025.


Ribuan ASN Kementerian Agama tidak beranjak dari lapangan upacara meskipun hujan terus mengguyur sejak upacara dimulai. Bahkan Kakankemenag Aceh Besar Saifuddin yang menjadi Inspektur upacara turut bermandikan hujan bersama para jajarannya.


“Jangan ada yang beranjak, hari ini kita bermandikan hujan untuk mengikuti acara yang sacral ini, tapi penduhulu kita, bermandikan darah dan mengorbankan nyawa demi kita berdiri disini hari ini,” ujar Kakankemenag mengawali sambutannya seraya menyampaikan apresiasi kepada ASN yang rela hujan-hujanan hadir ke lokasi upacara.


Pada kesempatan itu Saifuddin kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN Kemenag Aceh Besar yang telah berpartisipasi menyumbang dana sehingga pada HAB ke 79 Kemenag Aceh Besar bias membantu rehab 22 rumah masyarakat khususnya tenaga honor di bawah jajaran Kemenag Aceh Besar.


“Terimakasih saya sampaikan kepada bapak ibu yang telah berpartisipasi, dan hanya Allah yang dapat membalas kebaikan bapak ibu, semoga ini menjadi amal jariyah karena telah menghadirkan senyum kepada saudara-saudara kita,” ujarnya.


Pada kesempatan itu juga diserahkan kunci secara simbolis kepada tiga penerima manfaat masing-masing kepada Muhammad Yamin dari MIN 27 Aceh Besar dengan masa honor 15 tahun, kemudian Erfendi pramubakti di KUA Lhoong dengan masa honor 8 tahun dan Fitriah dari MIN 46 dengan masa honor 19 tahun.


Kunci secara simbolis diserahkan Kakankemenag Aceh Besar Saifuddin didampingi Kasubbag TU Kemenag Aceh Besar Khalid Wardana.


Pada kesempatan itu juga diserahkan Izin operasional Dayah kepada tiga dayah masing-masing Dayah Alfatih Desa Gue Kecamata  Kuta Baro, Dayah Madarisul Ulum Diniyah Alfalah Desa Lam Ilie Teungoh Kecamatan Indrapuri.


Selain itu juga dilakukan penyerahan Satya Lancana Karya Satya kepada 18 ASN Kementrian Agama kabupaten Aceh Besar dengan masa kerja masing-masing 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. 


Acara diakhiri dengan pemotongan Tumpeng Oleh Kakankemenag Aceh Besar, Kasubbag TU dan Jajaran Pejabatn Kemenag Aceh Besar.

Back To Top